Jumat, 13 Mei 2011

makna pancasila

Makna Pancasila, sila demi sila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
• Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
• Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
• Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
• Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
• Saling mencintai sesama manusia.
• Mengembangkan sikap tenggang rasa.
• Tidak semena-mena terhadap orang lain.
• Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
• Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
• Berani membela kebenaran dan keadilan.
• Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
• Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Rela berkorban demi bangsa dan negara.
• Cinta akan Tanah Air.
• Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
• Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
• Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
• Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
• Bersikap adil terhadap sesama.
• Menghormati hak-hak orang lain.
• Menolong sesama.
• Menghargai orang lain.
• Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari Penjara
Danang Sumirat

Artikel Terkait
• Bank Muamalat Sukabumi Dijebol Maling
• Ibu Rumah Tangga Timbun Pupuk Bersubsidi
• Curi Pompa, Kuli Bangunan Dibekuk Warga
16/12/2009 18:10
Liputan6.com, Kediri: Dua terdakwa pencuri buah semangka di Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil, Rabu (16/12)
siang tadi, dijatuhkan hukuman penjara 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kediri [baca: Terdakwa Pencuri Semangka Dituntut Dua Bulan]. Majelis Hakim yang dipimpin Roro Budiarti memutuskan, keduanya terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang memberatkan.

Menyambut putusan tersebut, puluhan warga yang selama ini mendampingi keduanya dalam persidangan, langsung memberikan semangka kepada kedua terdakwa untuk dimakan.

Dengan putusan itu, kedua terdakwa langsung bebas. Namun, keduanya masih menjalani masa percobaan selama satu bulan untuk tidak melakukan hal yang sama.(BJK)
Menag Jamin Penyelewengan DAU Takkan Berulang
Rachmadin Ismail - detikNews


Jakarta - Kasus korupsi yang dilakukan Menteri Agama Said Agil Al Munawar pada dana Dana Abadi Umat tahun 2005 sempat membuat geger. Dalam pengelolaan DAU tahun depan, kasus serupa dijamin tak akan berulang.

"Saya akan berusaha sekuat tenaga agar dana DAU dan dana optimalisasi ibadah haji dengan seamanah mungkin," kata Menag Suryadharma Ali (SDA) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/12/2009).

Menurut SDA, saat ini ada dana sebesar Rp 1,7 triliun yang tersimpan di DAU. Selain itu, ada dana sebesar Rp 17 triliun yang berasal dari tabungan haji yang disetor dari 850.000 orang.

Penggunaan dana tersebut, kata SDA, nantinya akan fokus pada pengembangan umat. Seperti dana pendidikan, sosial, perbaikan ibadah haji dan pengembangan pusat dakwah.

"Kita juga akan meminta KPK untuk terus memantau pelaksanaan programnya," lanjut SDA.

Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, KPK akan ikut mengawasi pelaksanaan badan pengelola DAU. Bahkan sudah ada 9 rekomendasi yang disampaikan pada Depag agar dipatuhi.

Rekomendasi tersebut di antaranya agar badan pengelola memasukkan unsur kalangan masyarakat dan profesional dalam struktur kepengurusan dan dewan pengawas. Selain itu, perlu ada pencatatan akuntansi yang baik dalam penggunaan DAU.

"Orang-orang yang berada di badan pengelola juga harus diisi oleh orang yang mengerti prinsip akuntansi," ucapnya.

Persoalan DAU memang sudah lama menjadi polemik di lingkungan Departeman Agama. Dana yang diperoleh dari sisa pelaksanaan ibadah haji dan bunga bank tersebut kerap diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu contoh adalah dihukumnya mantan menteri agama Said Agil Al Munawar karena melakukan korupsi pada dana DAU pada tahun 2005. Said harus meringkuk di tahanan selama 5 tahun.
(mad/rdf)

Senin, 29/01/2007 13:51 WIB
DO Mahasiswa Tama Jagakarsa Akan Dibahas DPR dan Depdiknas
Syarif Hidayatullah - detikNews

Jakarta - Setelah hampir 2 jam menunggu, 10 mahasiswa yang menuntut kejelasan nasib rekannya di Universitas Tama Jagakarsa, dua di antaranya dijahit mulutnya, ditemui pimpinan Komisi X DPR Hakam Naja dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi. Para mahasiswa pun memaparkan kronologi peristiwa yang menyebabka rekan mereka yang kuliah di Universitas Tama Jagakarsa, Rifsia Iga Riadi, dipecat rektor pada 16 Januari lalu. "Iga di-DO karena melakukan kegiatan berpendapat tanpa izin rektor. Ini kan represif sekali, Pak," ujar salah satu perwakilan mahasiswa UKI, Jefri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2007). Mendapat laporan tersebut, Hakam berjanji akan membicarakan hal itu dalam raker dengan Mendiknas. "Akan kami bicarakan karena kesemena-menaan di kampus tidak boleh terjadi," ujar Hakam. Mahasiswa juga menuntut agar SK rektor dicabut supaya Iga bisa mengikuti ujian akhir semester yang sedang berlangsung minggu ini. Mereka juga meminta Komisi X dan Depdiknas mengunjungi posko mereka di depan kampus. Sebelumnya, kasus DO Iga juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. (umi/nrl)





News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar